Kebijakan Cabotage dinilai sukses mendorong pertumbuhan perekonomian nasional

Setelah sekitar 12 tahun diterapkan, Kebijakan Cabotage dinilai sukses mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Kedaulatan negara dari aspek keamanan dan pertahanan pun terjaga.

Asas Cabotage tertuang dalam Inpres 5/2005 dan Undang-undang 17/2008 tentang Pelayaran. Di mana menegaskan, angkutan laut dalam negeri harus menggunakan kapal berbendera merah putih, dan diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, Azas Cabotage yang dikeluarkan pemerintah pada 2005 disambut baik oleh para pelaku usaha pelayaran nasional. Hasilnya, kebijakan pemerintah yang didukung peran pelaku usaha menjadikan industri pelayaran nasional terus mengalami pertumbuhan pesat hingga saat ini.
“Investasi di sektor pelayaran dan industri terkait lainnya terus melonjak sejak diterbitkannya Asas Cabotage hingga saat ini,” ujar Carmelita dikutip dari keterangannya,

Dia menjabarkan, setelah aturan itu diterapkan, armada kapal nasional melonjak dari 6,041 unit pada 2005 menjadi 24,046 unit pada 2016, yang terdiri dari armada angkutan laut pelayaran dan angkutan laut khusus. Total kapasitas angkut pun meroket dari 5,67 juta GT pada 2005 menjadi 38,5 juta GT pada 2016. Hal ini juga seiring pertumbuhan jumlah perusahaan pelayaran nasional yang terus terjadi.

Sementara itu Sekretaris Umum INSA Budhi Halim mengatakan, dengan kekuatan yang cukup besar, pelayaran nasional juga telah mampu melayani seluruh pendistribusian kargo domestik. Pada 2016, seluruh distribusi kargo domestik sudah terlayani oleh kapal nasional dari total kargo 621 juta ton pada 2016.

Karena itu Budi pun meminta, setiap kebijakan yang dikeluarkan baik di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan transportasi laut harus mengedepankan kebijakan Asas Cabotage. Terutama yang terkait perbaikan iklim investasi ataupun kemudahan berbisnis.

“Asas Cabotage adalah bentuk kedaulatan negara dan mandatory atau bersifat wajib untuk negara. Selain telah memberikan dampak yang signifikan pada investasi di bidang pelayaran dan sektor terkait lainnya, aturan ini juga menjadi penjaga kedaulatan negara. Ini yang perlu kita jaga bersama untuk Indonesia.” tambahnya.

Di dunia, Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan Asas Cabotage. Beberapa negara lain yang telah menerapkan, bahkan telah lebih dulu, Asas Cabotage antara lain Amerika Serikat, Brazil, Kanada, Jepang, India, China, Australia, dan Phillippina.

Sumber: viva