PEMBERIAN BANTUAN DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN KAPAL
1. Nahkoda wajib memberikan bantuan kepada:
Tiap-tiap orang yang berada dalam keadaan bahaya, teristimewa pada kapal-kapal serta pada penumpangnya yang terlibat dalam peristiwa pelanggaran dengan kapalnya, sedemikian itu apabila bantuan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan kapalnya sendiri.
2. Nahkoda juga wajib memberi keterangan-keterangan kepada kapal yang dilanggar sebagai berikut :
- Nama kapalnya dan nama/alamat pemilik/perusahaan.
- Pelabuhan induknya.
- Pelabuhan2 tolak
- Pelabuhan tujuannya.
3. Untuk bantuan2 yang diberikan , fihak yang bersangkutan wajib membayar upah bantuan kepada pengusaha kapal yang bersangkutan, sedangkan pengusaha kapal yang bersangkutan memberi sebahagian dari upah bantuan tersebut kepada Nakoda serta anggota awak kapal lainnya sesuai dengan kententuan2.