Alat-Alat Penolong Di Kapal
1. Semua alat2 penolong harus berada dalam keadaan baik.Persediaan alat2/bahan2 menurut Reglement yang telah ditetapkan.Permintaan untuk penambahan dan lain2 supaya diajukan kepada Dinas masing2 untuk mendapatkan persetujuan dari Divisi Armada memakai form �Requisition List�, untuk bahan2 makan selain dari pada kalengan.
Penggantian roti sekoci harus diajukan kepada Divisi Armada.
2. Latihan sekoci diadakan paling sedikit 1 (satu) tiap voyage.Nakhoda harus selalu mempunyai cukup anak buah sekoci yang memenuhi syarat kecakapan menurut Undang2.
3. Reparasi,penyerahan untuk reparasi sekoci2 penolong ( dan sekoci2 barang) dilaksanakan melalui Divisi Armada.
4. Motorboat2 kapal harus selalu dalam keadaan siap sedia dan sekali dalam seminggu harus dicoba.Reparasi dan lain2 harus diajukan kepada Divisi Armada.