Amendemen Manila 2010 STCW


KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mulai sosialisasikan penerapan Standards of Training, Certifitation and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010. Sebelum amandemen 2010 itu Konvensi Internasional STCW sempat mengalami perubahan paling fundamental pada 2005.

Sebagai anggota International Maritime Organiation (IMO) tentu saja Indonesia wajib menyesuaikan diri memenuhi kualifikasi IMO Whitelist saat menerapkan STCW 1995. Seiring perkembangan kualifikasi pelaut yang diatur dalam STCW hasil amandemen 2010, RI menargetkan diri dapat menerapkannya secara penuh pada 2014.

"Seiring banyaknya pelaut kita yang bekerja di perusahaan nasional atau internasional sehingga harus ditingkatkan kualitasnya sesuai standar kompetensi internasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub, Leon Muhammad usai seminar nasional Sosialisasi Implementasi STCW Amandemen Manila 2010, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (30/11).

Memberlakukan aturan STCW terbaru bukan perkara sederhana. Saat menerapkan STCW 1995 saja butuh upaya serius demi memperjuangkan sekitar 120 ribu pelaut agar memiliki kualifikasi Pelaut Berstandar Internasional pada 1998.

Namun sebagai anggota IMO tentunya harus mengikuti aturan yang diberlakukan merata untuk negara-negara anggotanya. "Harus ikut standar ketentuan IMO. Maka kami harus siapkan pelaut yang bekerja di luar negeri sesuai standar IMO tersebut. Ijazah yang dimiliki pelaut-pelaut itu akan kami perbarui sesuai standar yang diterapkan STCW Amandemen Manila 2010," tutur Leon kepada wartawan.

Update yang akan dilakukan diantaranya meliputi peningkatan kompetensi pelaut Merah Putih. "Pelaut Indonesia harus punya kompetensi, seperti di jurusan mesin yang harus memiliki engine resource management. Sesuai evaluasi IMO perlu ada penyesuaian standar internasional dari evaluasi kasus-kasus kecelakaan (untuk semua anggota) bukan di Indonesia saja," ucap Dirjen Hubla.

Amandeman Manila 2010 ini mulai berlaku secara perlahan pada 1 Januari 2012 dan penerapannya secara efektif dilakukan mulai 1 Januari 2017. "Ini merupakan langkah sosialisasi penerapan amandemen STCW Manila 2010 untuk menyesuaikan ijazah pelaut sesuai standar IMO yang pemberlakuan fullnya pada 2017," ujar Leon.

Dirjen Hubla Kemenhub itu berharap, pada tahun tersebut seluruh pelaut Indonesia betul-betul dapat sesuai dengan kriteria amandemen STCW Manila 2010. "Mulai Januari 2012 akan dimulai diklat-diklat untuk pelaut itu sesuai silabus IMO. Mudah-mudahan sesuai target kami pada 2017 terpenuhi. Jika tidak kita tidak masuk Whitelist IMO," katanya.

Jika pada 2017 masih ada pelaut yang berijazah di bawah ketentuan STCW amandemen Manila 2010 tak diizinkan berlayar. Leon menyatakan, penyesuaian ijazah ini berlaku untuk semua pelaut Indonesia yang sebagiannya bekerja di luar negeri.