Menteri Susi Beri Bantuan Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan ke Nelayan Pantura

JAKARTA - Seorang perwakilan nelayan dari Pantura Kota Tegal mengajukan pertanyaan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Di forum resmi itu, nelayan bertanya bagaimana jika kapal kecil kurang dari 10 GT melaut apakah perlu izin berbelit-belit.

"Kalau kapalnya di bawah 10 GT, langsung melaut saja, tidak perlu mengurus izin apapun. Syaratnya cuma satu, tidak menggunakan cantrang saat melaut, kalau ketahuan akan saya tangkap," jawab Menteri Susi Pudjiastuti didampingi Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Rabu (20/9/2017) di Kota Semarang.

Dalam kesempatan itu, beberapa nelayan perwakilan daerah-daerah di Pantura dikumpulkan untuk menerima bantuan. Menteri Susi memberikan bantuan alat penangkap ikan ramah lingkungan. Yaitu alat tangkap ikan jaring dengan kotak lubang agak besar sehingga ikan-ikan kecil tidak ikut tertangkap.

Ada sebanyak 690 paket alat bantu tangkap ikan yang diserahkan kepada nelayan, melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) di BBPI Semarang.
Menteri Susi memastikan tidak ada lagi perpanjangan izin penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang bagi nelayan di Provinsi Jawa Tengah.

"Tidak ada perpanjangan lagi, masa transisi (Dari cantrang ke alat penangkap ikan yang ramah lingkungan, red.) sampai 31 Desember 2017," kata Susi usai menyerahkan secara simbolis ratusan paket alat penangkapan ikan ramah lingkungan kepada nelayan Pantura Jateng.

Terkait dengan hal itu, Menteri Susi berharap para nelayan memanfaatkan sebaik-baiknya masa transisi untuk mengganti cantrang dengan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan.

Menteri Susi menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah telah menyerahkan bantuan paket alat penangkapan ikan ramah lingkungan kepada nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross ton sebanyak 30 persen atau 2.000 paket dari total 7.255 nelayan.

Alat penangkapan ikan ramah lingkungan yang diberikan kepada nelayanitu berupa jaring insang permukaan, jaring insang dasar, dan bubu lipat rajungan tipe kubah.
"Jika ada orang asing, atau kapal asing menangkap ikan di perairan Indonesia, cepat laporkan kepada Ibu. Pokoknya kita maksimalkan perairan Indonesia untuk kemakmuran rakyat Indonesia," tegas Menteri Susi yang mendapat applaus hadirin.
"Pemerintah saat ini memperhatikan dan memastikan perlindungan kepada nelayan, kita harus memastikan bahwa laut itu ada banyak ikannya terus menerus untuk masa depan, tidak hanya untuk sekarang," ujarnya.

Sebagai langkah nyata pemerintah tidak mempersulit para nelayan kecil, Menteri Susi telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bahwa kapal berukuran di bawah 10 GT tidak memerlukan izin apapun ketika melaut.(tribunjateng/hermawan handaka)

Sumber: tribun