Persyaratan peserta Diklat Pelaut DP IV Teknika Barombong
Persyaratan peserta Diklat Pelaut – IV Peningkatan
Kompetensi Kepelautan bidang keahlian teknika
adalah pemilik sertifikat Ahli Teknika Tingkat – V
(ATT – V) yang memiliki : The Requirements for Participants undertaking Education and Training for Engineer Officers Class – IV are the holders of Certificate of Competency Enginer Officers Class – V who possess :
1. Usia sekurang – kurangnya 18 tahun (Age not less than 18 years old) ;
2. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut – V (DP – V) sesuai STCW1978 Amendemen 1995 atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) Diklat Pelaut – V (DP-V) sesuai STCW Amendemen 2010 Manila
; A Letter of Education and Training Completion for Seafarer Competency Upgrading Program Class – V Based on STCW 1978 Amendments 1995, or Cerificate of Education and Training Completion for Seafarers Class – V Updating Program in accordance with the 2010 STCW Manila Amendments ;
3. Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ATT – V tidak kurang dari 30 bulan atau memiliki sertifikat keahlian ATT-V manajemen dengan masa layar tidak kurang dari 12 bulan ; Recognized seagoing experience as Engineer Officer having watchkeeping duties in periodical manned or unmanned engine room not less than 24months on board vessel with main propulsion sytem of more than 750 KW;
4. Sertifikat Keahlian Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan – II (ATKAPIN – II) memiliki masa layar sekurang – kurangnya 60 (enam puluh) bulan, dan setelah menyelesaikan Diklat Pelaut – IV bidang keahlian teknika wajib kembali menyelesaikan praktek laut (PRALA) sebagai bagian dari Diklat Pelaut – IV bidang keahlian teknika untuk memperoleh masa layar yang diakui paling sedikit 12 (dua belas) bulan sebagai kadet yang didokumentasikan didalam buku catatan pelatihan yang diakui (approved training record book) dan bagian dari masa layarnya telah melaksanakan tugas dinas jaga di kamar
mesin, dibawah supervisi Nakhoda atau perwira yang
berkompeten dengan periode paling sedikit 6
(enam) bulan ;
Hold in Engineer Officer Class – II certificate for fishering ship with approved seagoing service not less than 60 months and after completion education and training for Engineer Officer Class - IV has tocompleted approved seagoing service for 12 month as a cadet is documented in an approved training record book and have perform, during the requre sea going service, engine room duties under the supervision of the master or a qualified officer for a period of not less than six months ;
5. Sertifikat keterampilan khusus pelaut (Certificates of Proficiency) :
a. Basic Safety Training (BST) ;
b. Advance Fire Fighting (AFF) ;
c. Surfifal Craft and Rescue Boat (SCRB) ;
d. Medical First Aid (MFA) ;
e. Ship Security Officer (SSO) ;
f. Sertifikat keterampilan khusus pelaut lainnya untuk kepentingan pengawakan pada kapal tipe tertentu sesuai peraturan pengawakan kapal niaga ;Other Certificates of Proficiency for certain types of ship-manning in accordance with Merchant Marine Regulations;
6. Sertifikat kesehatan dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya yang mendapat (pengakuan/penetapan/penunjukan) dari dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; Medical Certificate from hospital or other medical
institutions as approved by the Directorate General
for Sea Transportation;
7. Surat kenal lahir/ akte lahir;
Birth Certificate;
8. KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
Personal Identitiy Card or other legal ones;
9. Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.
Passed admission test.
KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SDM
PERHUBUNGAN
Head of Transportation Human Resources
Development Agency
Ir. SANTOSO EDDY WIBOWO, M.Si
Pembina Utama (IV/e)
NIP. 19550720 198102 1 001