PEMINDAHAN KAPAL (SHIFTING)
1. Pindah tempat (Shiifting)
Nahkoda diwajibkan meminta pandu di pelabuhan/perairan wajib pandu, jika kapal diharuskan pindah tempat.
Permintaan pandu diajukan dengan Perwakilan2/agent2 setempat. Demikian juga permintaan kapal2 gandeng, jika dibutuhkan.
2. Jika kapal oleh Perwakilan diperintahkan maju atau mundur didermaga, maka pekerjaan ini dapat dilakukan/dijalankan oleh Mualim I jika Nahkoda berpendapat bahwa pekerjaan tersebut dapat dilakukan oleh Mualim I dengan baik.
3. Nahkoda harus memperhatikan keadaan tempat, keadaan cuaca, angin dan sebagainya serta mengawasi pekerjaan itu supaya dapat mengambil tindakan dengan segera jika perlu.
4. Dilarang keras mengikat/membelit tros/dadung dikepala jangkar (Kop angkerspil) atau di tempat lain bukan tempatnya, untuk mencegah kerusakan
5. a. Penggandengan kapal dijalankan dibawah komando Nahkoda dengan nasehat pandu.
c. Masuk atau keluar dok harus dijalankan atas petunjuk Nahkoda dengan nasehat pandu dan tidak atas petunjuk Kepala Dok