1. Di tiap kapal harus terdapat slang pemadam api panjangnya +/- 25 M pada tiap salurang air.
Kapal2 dari 1000 M3 atau lebih,ukuran slang jika diukur datar sekurang2nya 8 cm, dengan lubang pipa semprot +/- 10 mm. diameter.
2. a. Di tiap2 kapal harus tersedia exincteurs tetapi tidak boleh terdapat lebih dari 2 macam type dan vulling2 cadangan.
b.Aturan pakai, tanggal pemeriksaan harus distempel pada masing2 extincteurs.
3. a.Kapal2 yang membawa tidak lebih dari 12 penumpang dari BRT 500 M3 ke atas, harus mempunya:
1.Sekurang-kurangnya 1(satu) topeng gas lengkap dengan saluran udara atau zat asam.
2.1 (satu) lampu pengaman (veiligheidslamp).
4. Alat2 pemadam api lain: uap,pasir dan tetrachloor dan lain2 (kebakaran listrik sebaiknya dipadamkan dengan tetrachloor ),sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
GAS
Kemungkinan adanya gas dalam palka tanki2 harus dperhatikan. Jika ada kekadian kecelakaan gas, haruslah diambil tidakan bantuan seperlunya ( pemberian zat asam dan pertolongan pertam